Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berusaha adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 6, 2024, 02:29 (UTC)
Created July 23, 2024, 05:32 (UTC)
Alias Variabel -
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel sesuai terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Pasal 7 ayat (1) perizinan berusaha dengan OSS-RBA dilakukan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat skala usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi yang mendapatkan kemudahan memperoleh legalitas usaha
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel -
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian 1. Nomor Induk berusaha (NIB) 2. Detail Proyek 3. Perizinan Berusaha
Kode Indikator
Kode Kegiatan -
Konsep Indikator
Konsep Variabel Kemudahan berusaha
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berusaha di daerah
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Ya
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan Undang-undang Cipta Kerja Pasal 7 ayat (1) perizinan berusaha dengan OSS-RBA dilakukan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat skala usaha
Referensi Waktu
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator