Persentase pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 22, 2024, 06:33 (UTC)
Created November 28, 2022, 06:38 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3 adalah jumlah pelaku usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan ( berdasarkan PP 22 Tahun 2021 adanya kewajiban melakukan pengelolaan Limbah B3 bagi penghasil Limbah B3 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3)
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin tinggi persentase pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3, maka semakin baik
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian
Kode Indikator 1. Pembinaan dan pengawasan, 2. Verifikasi lapangan pengajuan izin pengelolaan Limbah B3
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota Depok
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan " Persentase pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3 = (Jumlah pelaku usaha yang melakukan pengelolaan Limbah B3 / jumlah pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 yang diawasi) x 100 %. unsur penilaian yang digunakan, yaitu: 1. Kepemilikan izin lingkungan 2. Kepemilikan izin penyimpanan Limbah B3 3. Melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku"
Nama Indikator Persentase pelaku usaha yang melakukan pengendalian Limbah B3
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator "1. pelaku usaha yang mengelola LB3 2. pelaku usaha yang diawasi"
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase