Persentase Jumlah RTLH yang tertangani

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 9, 2024, 09:11 (UTC)
Created September 5, 2023, 02:52 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin besar nilai persentasenya maka semakin banyak jumlah RTLH di Kota Depok yang tertangani
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Rumah Tidak Layak Huni
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Persentase Jumlah RTLH yang tertangani = (Jumlah RTLH tertangani) / (Jumlah RTLH Se Kota Depok) * 100%
Nama Indikator Persentase Jumlah RTLH yang tertangani
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator 1. Jumlah RTLH tertangani; 2. Jumlah RTLH Se Kota Depok
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator Persen
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase