Persentase Ekpresi Budaya

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 28, 2024, 02:49 (UTC)
Created May 26, 2023, 04:25 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Keputusan Presiden RI nomor 84 Tahun 1999 bahwa Pemanfaatan seni dan budaya dilaksanakan dengan menampilkan dan memasarkan seni dan budaya yang potensial. Penampilan seni dan budaya dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pertunjukan dan pameran seni dan budaya
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin besar persentase ekspresi budaya menunjukkan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator ekspresi seni budaya yang dipertunjukan kepada masyarakat di Kota Depok
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Pengumpulan data ekspresi budaya
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Ekspresi seni budaya yang ditampilkan
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Tingkat Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan "Persentase Ekspresi Budaya = (Jumlah seni dan budaya yang dipertunjukan / total seni dan budaya se-Kota Depok) X 100%"
Nama Indikator Persentase Ekpresi Budaya
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator "1. Jumlah seni dan budaya yang dipertunjukkan di Kota Depok 2. Total seni dan budaya se-Kota Depok"
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Tidak
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator persen
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase