Persentase Capaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | June 26, 2024, 02:42 (UTC) |
Created | August 24, 2023, 14:11 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2021Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1.Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan Administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 2. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara Administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. 3.Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi. 4.Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.5.Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | Capaian Dukungan Pelaksanaan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD = (realisasi dukungan pelaksanaan Keuangan dan kesejahteraan DPRD/ Jumlah dukungan pelaksanaan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD) X 100% |
Nama Indikator | Persentase Capaian Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | Nama Variabel Pembangun :Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kegiatan Penghasil: Renstra Tahun 2021-2026 |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | Ya |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | persen |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator |