Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | June 26, 2024, 04:20 (UTC) |
Created | August 30, 2023, 04:03 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang : a. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun Anggaran dilingkungan DPRD; b. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; c. Menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda bedasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; d. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang diajukan Anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; e. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; f. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program pembentukan Perda; g. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah. |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Memfasilitasi Bapemperda dalam membentuk dan mengelola peraturan daerah dan peraturan DPRD dimulai dari pembentukan Pansus hingga tersedia dan terbitnya peraturan daerah Kota Depok. Membangun sistem pengelolaan peraturan Daerah yang terintegrasi dengan Peraturan Presiden/ Peraturan Menteri yang dapat dilihat secara umum oleh masyarakat Kota Depok. |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | Capaian Dukungan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD = (realisasi dukungan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD/ Jumlah dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD) X 100% |
Nama Indikator | Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD |
Nama Indikator Pembangunan | Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Tata Tertib Nomor : 1 Tahun 2020 |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | Ya |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | Persen |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Persentase |