Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Source | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran |
Author | Disdukcapil Kota Depok |
Maintainer | Disdukcapil Kota Depok |
Last Updated | June 24, 2024, 04:12 (UTC) |
Created | August 31, 2023, 03:50 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | |
Definisi Variabel | Layanan Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Layanan Pencatatan sipil terdiri dari: Layanan Kepemilikan akte kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan (kumulatif). Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahirLayanan Kepemilikan Akte Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Layanan Kepemilikan Akte Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | |
Kalimat Pertanyaan Variabel | Berapa jumlah Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan? |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | Jenis Layanan: 1. Akte Kelahiran. 2. Akte Perkawinan. 3. Akte Kematian. Jenis Kelamin: 1. Laki-laki. 2. Perempuan |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | |
Konsep Variabel | Layanan Pencatatan Sipil |
Level Estimasi Indikator | |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | |
Nama Indikator | |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan |
Nama Variabel Indikator | |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | Ya |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | |
Tipe Data | integr |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator |