Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten Kota

Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya,

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 22, 2024, 09:14 (UTC)
Created September 4, 2023, 03:43 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel Berapa jumlah kantor cabang pembantu koperasi wilayah kenaggotaan dalam daerah/Kabupaten/Kota
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian Nama Koperasi Alamat Nomor Badan Hukum/Rekomendasi
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator
Konsep Variabel Cabang Pembantu Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Kantor Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten Kota
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/13/PBI/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/3/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH
Referensi Waktu
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator