Insentif Pembimbing Rohani
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | April 29, 2024, 06:45 (UTC) |
Created | October 28, 2022, 06:38 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Penetapan Janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk pemberian insentif kepada Pembimbing Rohani di Kota Depok tertuang dalam RPJMD Kota Depok. Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Terlaksananya pemberian insentif kepada Pembimbing Rohani maka Janji Wali Kota Depok terpenuhi. |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | - |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Kompilasi Data yang bersumber dari Rekomendasi Lembaga Agama (DKM, Dewan Gereja, Yayasan Masjlis Ta'lim, PHDI Kota Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama) |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Pembimbing Rohani adalah seseorang yang memiliki pemahaman ilmu agama dan memiliki komitmen untuk menyampaikan ilmunya kepada orang lain/masyarakat/jemaah secara berkelanjutan di rumah ibadah atau sarana yang digunakan untuk kegiatan ibadah |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota Depok |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | Jumlah Pembimbing Rohani yang mendapatkan Insentif |
Nama Indikator | Insentif Pembimbing Rohani |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | 1. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Islam 2. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Kristen Prostestan 3. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Katolik 4. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Hindu 5. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Buddha |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | Orang |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Jumlah |