You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya
Data and Resources
-
Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan PelaksanaannyaCSV
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara...
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | June 24, 2024, 04:29 (UTC) |
Created | September 4, 2023, 03:33 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | |
Definisi Variabel | Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | Klasifikasi: 1. Kerjasama antara daera dan daerah lain 2. Kerjasama antara daerah dan pihak ketiga 3. Kerjasama antara daerah dan lembaha atau pemerintah daerah diluar negeri |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | |
Konsep Variabel | Kerjasama Daerah |
Level Estimasi Indikator | |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | |
Nama Indikator | |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya |
Nama Variabel Indikator | |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | Ya |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah 3.PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH |
Referensi Waktu | 2023-12-29 |
Satuan Indikator | |
Tipe Data | string |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator |