Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya

Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 24, 2024, 04:29 (UTC)
Created September 4, 2023, 03:33 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian Klasifikasi: 1. Kerjasama antara daera dan daerah lain 2. Kerjasama antara daerah dan pihak ketiga 3. Kerjasama antara daerah dan lembaha atau pemerintah daerah diluar negeri
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator
Konsep Variabel Kerjasama Daerah
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Ya
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah 3.PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Referensi Waktu 2023-12-29
Satuan Indikator
Tipe Data string
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator