Skip to content

Changes

View changes from to


On July 3, 2023 at 7:45:36 AM UTC, admin admin:
  • Changed value of field Ukuran Indikator to Persentase in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Nama Indikator to Pertumbuhan Industri in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Klasifikasi Indikator to Data industri diklasifikasikan menjadi Industri Kecil, Industri Menengah dan Industri Besar in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Interpretasi Indikator to Semakin tinggi persentase pertumbuhan industri semakin banyak industri yang tumbuh (Nilai positif berarti adanya peningkatan jumlah industri, Nilai negatif berarti adanya penurunan jumlah industri dibandingkan dengan tahun sebelumnya) in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Kode Indikator to Monitoring Industri in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Metode Rumus Perhitungan to Pertumbuhan Industri =((Jumlah industri tahun n - jumlah industri tahun (n-1)) / Jumlah Industri tahun ke n) x 100 % in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Satuan Indikator to % in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Nama Variabel Indikator to 1. Jumlah industri tahun berjalan 2. Jumlah Industri tahun sebelumnya in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Level Estimasi Indikator to Kota Depok in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Definisi Indikator to Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pertumbuhan industri merupakan pertambahan/peningkatan jumlah industri dari tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016, klasifikasi usaha industri terdiri dari: 1) Industri kecil, industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 2) Industri menengah, industri yangmempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi palingsedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); 3) Industri besar, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Konsep Indikator to Pertumbuhan Industri in Pertumbuhan Industri


  • Changed value of field Pertanyaan Indikator to Ya in Pertumbuhan Industri


  • Added resource Pertumbuhan Industri to Pertumbuhan Industri


  • Deleted resource Pertumbuhan Industri from Pertumbuhan Industri