You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Cakupan hukum dari penyidikan hingga putusan pengadilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | August 28, 2023, 07:32 (UTC) |
Created | January 24, 2023, 02:32 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan) |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Semakin tinggi Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukan semakin baiknya penegakan hukum |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Laporan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | "Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak = (Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak / Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan) x 100%" |
Nama Indikator | Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | "1. Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang-undnagan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak 2. Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan" |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | % |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Persentase |