Cakupan hukum dari penyidikan hingga putusan pengadilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 28, 2023, 07:32 (UTC)
Created January 24, 2023, 02:32 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan)
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin tinggi Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukan semakin baiknya penegakan hukum
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Laporan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan "Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak = (Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak / Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan) x 100%"
Nama Indikator Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator "1. Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang-undnagan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak 2. Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan"
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase