You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Pendudukk

Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 28, 2024, 10:16 (UTC)
Created September 8, 2023, 07:11 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin besar nilai rasio menggambarkan keterlayanan masyarakat terhadap ketersediaan rumah ibadah semakin memadai
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Tanpa Klasifikasi
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator rasio tempat ibadah per satuan penduduk.
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Jumlah Tempat Ibadah / Jumlah Penduduk x 1000
Nama Indikator Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator 1. Jumlah Tempat Ibadah 2. Jumlah Penduduk
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator per 1000
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Rasio