You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase SILPA

Total SILPA dibagi APBD dikali 100

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 27, 2024, 06:11 (UTC)
Created April 4, 2023, 04:11 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih antara defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Ada pembiayaan yang sengaja direalisasikan pada akhir tahun sebelumnya untuk operasionalisasi awal tahun.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Angka SILPA yang ada menggambarkan besaran transaksi berjalan
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Persentase SILPA adalah buah dari transaksi berjalan dan perencanaan untuk dapat membiayai tahun anggaran berikutnya
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Persentase SILPA= Total SILPA (Rp)/Total APBD (Rp) x 100%
Nama Indikator Persentase SILPA
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Kegiatan penghasil: 1. Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Pengelolaan Barang Milik Daerah Nama variabel pembangun: 1. Total SILPA; 2. Total APBD
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase