You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Persentase Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | June 24, 2024, 04:38 (UTC) |
Created | November 16, 2022, 03:39 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | "Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan dalam beberapa pasal antara lain Pasal 60 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal untuk mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 diperoleh definsi sebagai berikut: 1) Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 2) Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi" |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Semakin tinggi persentase peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat maka semakin tinggi skor mutu pangan yang menujukkan bahwa pangan semakin beragam dan semakin baik komposisi dan mutu gizinya |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | Kelompok Bahan Pangan |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Persentase peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan dibanding dengan tahun sebelumnya |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota Depok |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | "Persentase Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat = ((Skor PPH tahun berjalan - skor PPH tahun sebelumnya) / skor PPH tahun sebelumnya) x 100% " |
Nama Indikator | Persentase Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | DATA PERSENTASE PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN MASYARAKAT |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | "Skor PPH " |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | % |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Persentase |