You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 7, 2023, 08:22 (UTC)
Created September 19, 2022, 02:21 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOT bahwa Target capaian SPM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah adalah 100% (seratus persen) hadir memberikan layanan pada setiap kejadian bencana bagi seluruh warga negara
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin banyak korban bencana terevakuasi semakin baik target capaian SPM
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator tingkat kota
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Evakuasi korban bencana
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator kabupaten/ kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Semakin banyak korban bencana terevakuasi semakin baik target capaian SPM
Nama Indikator Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap, (persen)
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator 1. umlah korban bencana dalam 1 tahun yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap dalam 1 tahun; 2. jumlah korban bencana yang seharusnya di evakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat skala
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator Persen
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase