You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated April 10, 2023, 07:20 (UTC)
Created April 10, 2023, 03:29 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Terwujudnya pengelolaan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator NERACA BKD
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik adalah yang terkelola sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan = (Penilaian terhadap Perangkat Daerah yang melakukan rekonsiliasi BMD / Jumlah Perangkat Daerah yang ada di Kota Depok) x 100 %
Nama Indikator Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Kegiatan penghasil: Pengelolaan Barang Milik Daerah Nama variabel pembangun: 1. Jumlah PD melakukan Rekonsiliasi; 2.Jumlah Perangkat Daerah yang ada di Kota Depok
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Tidak
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase