You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase dokumen yang tersusun dalam Program Perizinan Usaha Pertanian

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 28, 2024, 10:18 (UTC)
Created November 17, 2022, 06:59 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuksurat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/ataukegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaankomersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.Izin Komersial atau Operasional adalah izin (izin usaha dalam bidang pertanian meliputi peredaran benih, usaha hasil pertanian, pelabelan benih, dll)"
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin tinggi persentase dokumen yang tersusun semakin baik standar penerbitan izin usaha pertanian
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kode Kegiatan
Konsep Indikator izin usaha pertanian
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota Depok
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan "Persentase dokumen yang tersusun = (Jumlah dokumen yang diterbitkan / jumlah dokumen yang mengusulkan) x 100%"
Nama Indikator Persentase dokumen yang tersusun (Program Perizinan Usaha Pertanian)
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Jumlah Izin Usaha Pertanian
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator persentase