You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 26, 2024, 03:56 (UTC)
Created August 30, 2023, 04:34 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator (1). DPRD Menyusun Kode Etik yang Wajib di patuhi oleh setiap Anggota DPRD selama Menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,kehormatan,citra dan kredibilitas DPRD. (2). Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu diatur dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang paling sedikit memuat ketentuan : a. Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji; b. Sikap dan perilaku Anggota DPRD ; c. Tata Kerja Anggota DPRD ; d. Tata Hubungan antarpenyelenggara Pemerintahan Daerah ; e. Tata Hubungan antara Anggota DPRD ; f. Tata Hubungan antara Anggota DPRD dan Pihak Lain; g. Penyampaian Pendapat , tanggapan , jawaban dan sanggahan ; h. Kewajiban Anggota DPRD.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Norma yang Wajib oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, untuk menjaga martabat, Kehormatan , citra & kredibilitas DPRD.
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Kode Etik DPRD
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Capaian Dukungan Pelaksanaan Kode Etik Sesuai dengan Tugas dan Fungsi DPRD = (realisasi dukungan pelaksaan Kode Etik sesuai dengan Tugas dan Fungsi DPRD) X 100%
Nama Indikator Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD
Nama Indikator Pembangunan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Tata Tertib Nomor : 1 Tahun 2020
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator Persen
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase