You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | June 25, 2024, 03:18 (UTC) |
Created | September 14, 2023, 01:20 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | |
Definisi Variabel | Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | |
Kalimat Pertanyaan Variabel | Berapa jumlah korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | Berdasarkan jenis kelamin : 1. Laki-laki 2. Perempuan Berdasarkan usia : 1. Anak 2. Dewasa 3. Lansia |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | |
Konsep Variabel | 1. Korban Bencana 2. Masa Tanggap Darurat |
Level Estimasi Indikator | |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | |
Nama Indikator | |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat |
Nama Variabel Indikator | |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | Tidak |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA (Definisi korban bencana) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA (definisi tanggap darurat) |
Referensi Waktu | 2023-09-30 |
Satuan Indikator | |
Tipe Data | integr |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator |