Peserta Konsultasi Publik

Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 80 bahwa peserta konsultasi publik adalah Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan Ranwal RKPD.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 27, 2024, 04:33 (UTC)
Created August 28, 2023, 08:30 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 80 bahwa peserta konsultasi publik adalah Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan Ranwal RKPD.
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel Berapa jumlah peserta Konsultasi Publik Tahun ini?
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian Klasifikasi peserta : 1. Perangkat Daerah; 2. Pemangku Kepentingan
Kode Indikator
Kode Kegiatan 5.01.02.2.01
Konsep Indikator
Konsep Variabel Keterwakilan dalam acara Konsultasi Publik
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Peserta Konsultasi Publik
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Ya
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Referensi Waktu 2023-12-31
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator