You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat Kelengkapan DPRD Provinsi dalam persen

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Sekretariat DPRD
Maintainer Sekretariat DPRD
Last Updated June 6, 2024, 02:01 (UTC)
Created January 17, 2023, 02:28 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator "Rencana Kerja Tahunan merupakan pedoman bagi Alat Kelengkapan Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Rencana Kerja DPRD Kota Depok). Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Alat Kelengkapan DPRD Kota Depok terdiri dari : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk dalam Rapat Paripurna"
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Dengan tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD kegiatan akan terlaksana dengan lebih efisien
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Rencana Kerja Tahunan
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota Depok
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi/Kab/Kota, (persen)
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Dokumen RENJA DPRD
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Tidak
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator Tidak Ada Satuan
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Ada/Tidak