You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan

Layanan Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Layanan Pencatatan sipil terdiri dari: Layanan Kepemilikan akte kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan (kumulatif). Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahirLayanan Kepemilikan Akte Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Layanan Kepemilikan Akte Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Author Disdukcapil Kota Depok
Maintainer Disdukcapil Kota Depok
Last Updated June 24, 2024, 04:12 (UTC)
Created August 31, 2023, 03:50 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel Layanan Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Layanan Pencatatan sipil terdiri dari: Layanan Kepemilikan akte kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan (kumulatif). Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahirLayanan Kepemilikan Akte Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Layanan Kepemilikan Akte Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel Berapa jumlah Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan?
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian Jenis Layanan: 1. Akte Kelahiran. 2. Akte Perkawinan. 3. Akte Kematian. Jenis Kelamin: 1. Laki-laki. 2. Perempuan
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator
Konsep Variabel Layanan Pencatatan Sipil
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Ya
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Referensi Waktu
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator