You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Cakupan pemenuhan baku mutu Indeks Kualitas Air dan Indeks Kualitas Udara

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 22, 2024, 09:07 (UTC)
Created November 2, 2022, 03:57 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Indeks Kualitas Air adalah hasil pengukuran yang dapat menggambarkan kondisi kualitas air permukaan di satu wilayah tertentu dan waktu tertentu. Indeks Kualitas Udara adalah hasil pengukuran yang dapat menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di satu wilayah tertentu dan waktu tertentu dan waktu tertentu.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilayah tersebut. Semakin tinggi angka indeks kualitas udara menunjukkan semakin baik kualitas udara satu wilayah tersebut.
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Depok 1. 90 - 100 = Sangat Baik 2. 70 - 90 = Baik 3. 50 - 70 = Sedang 4. 25 - 50 = Kurang 5. 0 -25 = Sangat Kurang
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Pengujian kualitas air dan udara
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Cakupan Pemenuhan Baku Mutu (Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU))
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota Depok
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan "Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, bahwa salah satu metode untuk menentukan indeks kualitas air digunakan metode indeks pencemaran air sungai (IPj). PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Indeks pencemaran air dihitung menggunakan rumus sebagai berikut: IPj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dariCi/Lij,dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i danLijmenyatakankonsentrasiparameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Nilai PIj > 1 artinya bahwa air sungai tersebut tidak memenuhi baku mutu air kelas II sebagaimana dimaksud PP No. 22 Tahun 2021. Penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Setiap titik pantau pada lokasi dan waktu pemantauan kualitas air sungai dianggap sebagai satu sampel 2. Hitung indeks pencemaran (PIj) setiap sampel untuk parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform; 3. Penentuan IKA berdasarkan nilai dari PIj sebagai berikut: a. IKA=70, untuk IPj < 1 b. IKA = 50, untuk 1< IPj < 5 c. IKA = 30, untuk 5 < IPj < 10 d. IKA = 10, untuk IPj > 10 4. Selanjutnya Nilai IKA setiap wilayah dihitung dari rata-rata IKA semua sampel dalam wilayah tersebut.
Nama Indikator Cakupan pemenuhan baku mutu (Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU))
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator 1. indeks kualitas Air 2. indeks kualitas udara
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator Angka
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Indeks