You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Cakupan pemenuhan baku mutu Indeks Kualitas Air dan Indeks Kualitas Udara
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | August 9, 2023, 03:29 (UTC) |
Created | November 2, 2022, 03:57 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Indeks Kualitas Air adalah hasil pengukuran yang dapat menggambarkan kondisi kualitas air permukaan di satu wilayah tertentu dan waktu tertentu. Indeks Kualitas Udara adalah hasil pengukuran yang dapat menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di satu wilayah tertentu dan waktu tertentu dan waktu tertentu. |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilayah tersebut. Semakin tinggi angka indeks kualitas udara menunjukkan semakin baik kualitas udara satu wilayah tersebut. |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Depok 1. 90 - 100 = Sangat Baik 2. 70 - 90 = Baik 3. 50 - 70 = Sedang 4. 25 - 50 = Kurang 5. 0 -25 = Sangat Kurang |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Pengujian kualitas air dan udara |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Cakupan Pemenuhan Baku Mutu (Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU)) |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota Depok |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | "Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, bahwa salah satu metode untuk menentukan indeks kualitas air digunakan metode indeks pencemaran air sungai (IPj). PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Indeks pencemaran air dihitung menggunakan rumus sebagai berikut: IPj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dariCi/Lij,dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i danLijmenyatakankonsentrasiparameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Nilai PIj > 1 artinya bahwa air sungai tersebut tidak memenuhi baku mutu air kelas II sebagaimana dimaksud PP No. 22 Tahun 2021. Penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Setiap titik pantau pada lokasi dan waktu pemantauan kualitas air sungai dianggap sebagai satu sampel 2. Hitung indeks pencemaran (PIj) setiap sampel untuk parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform; 3. Penentuan IKA berdasarkan nilai dari PIj sebagai berikut: a. IKA=70, untuk IPj < 1 b. IKA = 50, untuk 1< IPj < 5 c. IKA = 30, untuk 5 < IPj < 10 d. IKA = 10, untuk IPj > 10 4. Selanjutnya Nilai IKA setiap wilayah dihitung dari rata-rata IKA semua sampel dalam wilayah tersebut. |
Nama Indikator | Cakupan pemenuhan baku mutu (Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU)) |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | 1. indeks kualitas Air 2. indeks kualitas udara |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | Angka |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Indeks |