Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah