You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase pelanggaran pegawai

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 23, 2024, 04:31 (UTC)
Created April 12, 2023, 02:20 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran terkena sanksi sedang dan berat baik karena pelanggaran disiplin maupun kode etik Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa "Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja." Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Banyaknya pemangku jabatan fungsional tertentu yang ada di Pemerintah Kota Depok
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator -
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Pelanggaran Pegawai
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Persentase pelanggaran pegawai = (jumlah ASN yang dikenakan sanksi / jumlah total ASN) x 100%
Nama Indikator Persentase pelanggaran pegawai
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Kegiatan penghasil: Evaluasi Disiplin ASN Nama variabel pembangun: 1. Jumlah ASN yang terkena sanksi 2. Jumlah total ASN
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase