You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Peningkatan Produksi Perikanan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 8, 2023, 07:48 (UTC)
Created November 16, 2022, 06:03 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan penjelasan Pasal 15 Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. lebih lanjut menurut Permenkp nomor; KEP 07 / MEN/ 2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan, pada pasal 1 Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator semakin tinggi persentase peningkatan produksi semakin tinggi peningkatan produksi benih ikan dan konsumsi
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Benih dan Ikan Konsumsi
Klasifikasi Isian
Kode Indikator Pengelolaan Pembudiaya Ikan
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Peningkatan produksi benih dan ikan konsumsi
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota Depok
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan "Persentase Peningkatan Produksi Perikanan = (Selisih jumlah produksi tahun n dengan n-1 / jumlah produksi tahun n-1) x 100%"
Nama Indikator Persentase Peningkatan Produksi Perikanan
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Jumlah Produksi Benih dan Ikan Konsumsi
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator persentase