You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | October 11, 2022, 08:54 (UTC) |
Created | October 11, 2022, 08:54 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Permensos RI No.9 Tahun 2018 ttg Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota, Panti Sosial adalah Lambaga Unit Pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Menurut Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial : 1. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya 2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Permensos RI No.9 Tahun 2018 ttg Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota, Panti Sosial adalah Lambaga Unit Pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Menurut Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial : 1. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya 2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | 1. Panti Sosial menurut layanan kesos yang diberikan 2. Panti sosial menurut wilayah |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Kompilasi data panti sosial yang menyediakan layanan Kesos |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Panti Sosial; Pelayanan kesejahteraan sosial |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota Depok |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | (Jumlah Panti Sosial dalam 1 Tahun yang menyediakan sarana prasarana Kesos / Jumlah Panti Sosial dalam 1 Tahun yang seharusnya menyediakan sarana prasarana layanan Kesos) X 100% |
Nama Indikator | Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial (persen) |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | 1. Panti Sosial 2. Panti sosial yang menyediakan layanan Kesos |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | iyaa |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | % |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Persentase |