Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 11, 2023, 09:44 (UTC)
Created September 11, 2023, 06:23 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator 1. Anak Korban Kekerasan Adalah : Anak yang menerima perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum( UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak) 2. Layanan Bantuan Hukum : Konseling, Pendampingan pada proses kepolisian dan persidangan (penuntutan,
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Persentase menunjukan tingkat pemenuhan layanan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan yang membutuhkan
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dapat disajikan dengan : 1. Jenis Kelamin 2. Jenis Kekerasan 3. Wilayah
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Anak Korban Kekerasan
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum = Jumlah korban mendapat layanan bantuan hukum / Jumlah korban yang membutuhkan bantuan hukum) x 100%
Nama Indikator Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Kegiatan penghasil: Laporan Kekerasan terhadap Anak yang ditangani Nama variabel pembangun: 1.Jumlah korban mendapat layanan bantuan hukum 2. Jumlah korban yang membutuhkan bantuan hukum
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase