You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab kota sd n kurang dari 1

ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab kota sd n kurang dari 1 adalah jumlah ijin PPLH atau Rincian teknis dan Persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh DLHK sebagai bentuk perencanaan pengelolaan lingkungan dari pelaku usaha yang menjadi syarat bagi terbitnya perizinan lainnya

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated July 15, 2024, 08:46 (UTC)
Created September 6, 2023, 03:06 (UTC)
Alias Variabel Persetujuan Teknis dan Rincian teknis
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab kota sd n kurang dari 1 adalah jumlah ijin PPLH atau Rincian teknis dan Persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh DLHK sebagai bentuk perencanaan pengelolaan lingkungan dari pelaku usaha yang menjadi syarat bagi terbitnya perizinan lainnya
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel Jumlah ijin PPLH yang telah dikeluarkan
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian tanpa klasifikasi
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator
Konsep Variabel ijin PPLH atau Persetujuan Teknis atau Rincian Teknis yang dikeluarkan untuk menjamin terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh pelaku usaha atau kegiatan
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab kota sd n kurang dari 1
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Tidak
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan LIngkungan HIdup - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Referensi Waktu
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator