Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | June 25, 2024, 03:19 (UTC) |
Created | September 14, 2023, 01:18 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | |
Definisi Variabel | Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Kelompok Rentan terdiri atas : a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia. Pelindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | |
Kalimat Pertanyaan Variabel | Berapa jumlah korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan Berdasarkan Usia 1. Anak 2. Dewasa 3. Lansia Berdasarkan. Jenis bantuan yang diberikan 1. Sandang 2. Pangan |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | |
Konsep Variabel | 1. Korban Bencana 2. Penanganan Khusus 3. Kelompok Rentan |
Level Estimasi Indikator | |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | |
Nama Indikator | |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan |
Nama Variabel Indikator | |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | Tidak |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA (definisi korban bencana) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA (definisi kelompok rentan) |
Referensi Waktu | 2023-09-30 |
Satuan Indikator | |
Tipe Data | integr |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator |