Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Kelompok Rentan terdiri atas : a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia.

Pelindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 25, 2024, 03:19 (UTC)
Created September 14, 2023, 01:18 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Kelompok Rentan terdiri atas : a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia. Pelindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel Berapa jumlah korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan Berdasarkan Usia 1. Anak 2. Dewasa 3. Lansia Berdasarkan. Jenis bantuan yang diberikan 1. Sandang 2. Pangan
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator
Konsep Variabel 1. Korban Bencana 2. Penanganan Khusus 3. Kelompok Rentan
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Tidak
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA (definisi korban bencana) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA (definisi kelompok rentan)
Referensi Waktu 2023-09-30
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator