You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Capaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2021Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 26, 2024, 02:42 (UTC)
Created August 24, 2023, 14:11 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2021Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1.Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan Administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 2. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara Administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. 3.Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi. 4.Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.5.Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Capaian Dukungan Pelaksanaan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD = (realisasi dukungan pelaksanaan Keuangan dan kesejahteraan DPRD/ Jumlah dukungan pelaksanaan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD) X 100%
Nama Indikator Persentase Capaian Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Nama Variabel Pembangun :Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kegiatan Penghasil: Renstra Tahun 2021-2026
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator persen
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator