You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | July 15, 2024, 09:03 (UTC) |
Created | October 31, 2022, 06:11 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Indeks Kualitas Air atau disingkat dengan IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Dasar Hukum perhitungan IKA adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilayah tersebut. |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Depok 1. 90 - 100 = Sangat Baik 2. 70 - 90 = Baik 3. 50 - 70 = Sedang 4. 25 - 50 = Kurang 5. 0 -25 = Sangat Kurang |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Pengukuran Kualitas Air Permukaan |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Kualitas Air di Kota Depok |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota Depok |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | 'Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, bahwa salah satu metode untuk menentukan indeks kualitas air digunakan metode indeks pencemaran air sungai (IPj). PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, di mana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. IPj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dariCi/Lij,dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Nilai PIj > 1 artinya bahwa air sungai tersebut tidak memenuhi baku mutu air kelas II sebagaimana dimaksud PP No. 22 Tahun 2021. Penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Setiap titik pantau pada lokasi dan waktu pemantauan kualitas air sungai dianggap sebagai satu sampel 2. Hitung indeks pencemaran (PIj) setiap sampel untuk parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform; 3. Penentuan IKA berdasarkan nilai dari PIj sebagai berikut: a. IKA=70, untuk IPj < 1 b. IKA = 50, untuk 1< IPj < 5 c. IKA = 30, untuk 5 < IPj < 10 d. IKA = 10, untuk IPj > 10 4. Selanjutnya Nilai IKA setiap wilayah dihitung dari rata-rata IKA semua sampel dalam wilayah tersebut. |
Nama Indikator | Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | Indeks pencemaran dan bobot |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | Angka |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Indeks |