You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | October 3, 2024, 06:06 (UTC) |
Created | September 5, 2023, 04:48 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | |
Definisi Variabel | Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan kawasan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial keagamaan dan budaya. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Jadi Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian adalah merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | |
Kalimat Pertanyaan Variabel | Berapa jumlah lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian ? |
Klasifikasi Indikator | |
Klasifikasi Isian | (Tanpa klasifikasi) |
Kode Indikator | |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | |
Nama Indikator | |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian |
Nama Variabel Indikator | |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | Tidak |
Pertanyaan Variabel | Tidak |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | 1. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok; 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok; Depok |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | |
Tipe Data | integr |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator |