You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Belanja Pendidikan Dua Puluh Persen

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 11, 2023, 06:31 (UTC)
Created April 10, 2023, 02:49 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi anggaran Pemerintah Pusat yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Angka Rasio 20 Persen telah memenuhi, angka dibawah 20 persen belum memenuhi
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Klasifikasi Isian
Kode Indikator
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20% dapat dikatakan telah menjalankan amanat Undang-undang
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan Persentase Belanja Pendidikan (20%) = Jumlah Belanja Urusan Pendidikan/Total APBD x 100%
Nama Indikator Persentase Belanja Pendidikan Dua Puluh Persen
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator Kegiatan penghasil: Pengelolaan Keuangan Daerah Nama variabel pembangun: 1. Belanja Urusan Pendidikan; 2. Total APBD
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Ya
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator %
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase