PAD sektor pariwisata

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 28, 2024, 02:43 (UTC)
Created May 26, 2023, 03:54 (UTC)
Alias Variabel
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator "Undang Undang Republik Indonesia No.10, tentang kepariwisataan (2009),yang dimaksud usaha Pariwisata yaitu meliputi berbagai usaha untuk menunjang pariwisata seperti menyelenggarakan jasa pariwisata, usaha pengembangan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang pariwisata. Usaha Sarana Pariwisata seperti usaha fasilitas penginapan, usaha restoran dan rumah makan, penyelenggaraan tempat hiburan atau kawasan pariwisata yang merupakan kawasan dengan luas tertentu yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.Data Penerimaan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Sektor Pariwisata Pemerintah daerah Kota Depok berasal dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Retribusi"
Definisi Variabel
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator Semakin tinggi persentase PAD sektor pariwisata menunjukkan semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi di Kota Depok
Kalimat Pertanyaan Variabel
Klasifikasi Indikator Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sektor pariwisata
Klasifikasi Isian
Kode Indikator angka PAD dari sektor pariwisata
Kode Kegiatan
Konsep Indikator Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sektor pariwisata
Konsep Variabel
Level Estimasi Indikator Tingkat Kota
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan "PAD sektor pariwisata = (PAD sektor pariwisata / Total PAD) x100% "
Nama Indikator PAD sektor pariwisata
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel
Nama Variabel Indikator "1. PAD sektor pariwisata Kota Depok 2. Total PAD Kota Depok "
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator Tidak
Pertanyaan Variabel
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Satuan Indikator persen
Tipe Data
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator Persentase