You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Izin persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang masuk dan diproses

Persetujuan Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan Persetujuan pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan melalui sistem elektronik terintegrasi yang telah terdaftar dan diolah dalam sistem.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated August 6, 2024, 02:12 (UTC)
Created July 23, 2024, 09:22 (UTC)
Alias Variabel -
Analisis
Cakupan Wilayah
Definisi Indikator
Definisi Variabel Persetujuan pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan melalui sistem elektronik terintegrasi yang telah terdaftar dan diolah dalam sistem.
Identifikasi Penyelenggara
Interpretasi Indikator
Kalimat Pertanyaan Variabel -
Klasifikasi Indikator
Klasifikasi Isian (1) Nomor Induk Berusaha (2) KBLI
Kode Indikator
Kode Kegiatan -
Konsep Indikator
Konsep Variabel Data dan Informasi
Level Estimasi Indikator
Level Estimasti
Metode Rumus Perhitungan
Nama Indikator
Nama Indikator Pembangunan
Nama Kegiatan Statistik
Nama Variabel Izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang masuk dan diproses
Nama Variabel Indikator
Periode Pelaksana
Pertanyaan Indikator
Pertanyaan Variabel Tidak
Publikasi Indikator
Rancangan Pengolahan Data
Rancangan Pengumpulan Data
Referensi Pemilihan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Referensi Waktu
Satuan Indikator
Tipe Data integr
Tujuan Pelaksanaan
Ukuran Indikator