You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Hasil Pengukuran Indeks kualitas Udara
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | August 9, 2023, 02:35 (UTC) |
Created | October 31, 2022, 06:14 (UTC) |
Alias Variabel | |
Analisis | |
Cakupan Wilayah | |
Definisi Indikator | Indeks Kualitas Udara atau disingkat dengan IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Dasar hukum perhitungan IKU adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. |
Definisi Variabel | |
Identifikasi Penyelenggara | |
Interpretasi Indikator | Semakin tinggi angka IKU, semakin baik kualitas udara. |
Kalimat Pertanyaan Variabel | |
Klasifikasi Indikator | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Depok 1. 90 - 100 = Sangat Baik 2. 70 - 90 = Baik 3. 50 - 70 = Sedang 4. 25 - 50 = Kurang 5. 0 -25 = Sangat Kurang |
Klasifikasi Isian | |
Kode Indikator | Pengukuran udara di beberapa lokasi yang mewakili daerah pemukiman, transportasi, perniagaan/perkantoran, industri |
Kode Kegiatan | |
Konsep Indikator | Kualitas Udara di Kota Depok |
Konsep Variabel | |
Level Estimasi Indikator | Kota Depok |
Level Estimasti | |
Metode Rumus Perhitungan | Metode Perhitungan berdasarkan PermenLHK No.27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yaitu sebagai berikut: Perhitungan IKU Kabupaten/Kota dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. melakukan perhitungan rata-rata masing-masing parameter Nitrogen Dioksida (NO2), dan Sulfur Dioksida (SO2) dari tiap periode pemantauan untuk masing-masing lokasi sampling sehingga didapat data rata-rata untuk area transportasi, industri, pemukiman/perumahan, dan perkantoran; 2. melakukan perhitungan rata-rata parameter Nitrogen Dioksida (NO2)dan Sulfur Dioksida (SO2) untuk masing-masing kabupaten/kota sehingga menghasilkan nilai kualitas udara ambien rata rata tahunan kabupaten/kota; 3. melakukan perhitungan rata-rata parameter Nitrogen Dioksida (NO2)dan Sulfur Dioksida (SO2) untuk provinsi yang merupakan perhitungan rata-rata nilai kualitas udara ambien rata rata tahunan kabupaten/kota; 4. melakukan pembandingan nilai rata-rata Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) provinsi atau nilai rata-rata Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) kabupaten/kota dengan baku mutu udara ambien Referensi EU untuk mendapatkan Indeks Nitrogen Dioksida (NO2) dan Indeks Sulfur Dioksida (SO2). Rata-rata Indeks Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) menghasilkan index Udara model EU (IEU) atau indeks antara sebelum dikonversikan ke Indeks Kualitas Udara IKU; 5. Indeks Udara model EU (IEU) dikonversikan menjadi indeks IKU melalui persamaan sebagai berikut: Untuk perhitungan IKU Kab/Kota, maka Rata-rata NO2 = Rerata hasil pengukuran NO2 dari 4 lokasi Rata-rata SO2 = Rerata hasil pengukuran SO2 dari 4 lokasi |
Nama Indikator | Hasil Pengukuran Indeks kualitas Udara |
Nama Indikator Pembangunan | |
Nama Kegiatan Statistik | |
Nama Variabel | |
Nama Variabel Indikator | 1. Indeks udara Model EU; 2. Indeks NO2; 3. Indeks SO2) |
Periode Pelaksana | |
Pertanyaan Indikator | |
Pertanyaan Variabel | |
Publikasi Indikator | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Satuan Indikator | Angka |
Tipe Data | |
Tujuan Pelaksanaan | |
Ukuran Indikator | Indeks |